Selasa, 10 April 2012

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan


Setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2012 terlewati, sekarang mungkin Anda dan saya (Maklum masih kerja di konsultan Pajak) lagi mumet ngisi SPT Tahunan PPh Badan yang batas waktu terakhirnya 30 April 2012. Ngak usah panik kalo kita Pusing, karena konon memang banyak orang pusing waktu liat formulir 1771 yang tebalnya mencapai 25 halaman tersebut. Jadi tenang saja, karena temennya yang sama-sama pusing banyak. 

SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2010 memang lebih tebal dari tahun-tahun sebelumnya karena banyak lampiran-lampiran yang disertakan. Lampiran tersebut sebenarnya kadang spesifik untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, misalnya ada lampiran untuk Wajib Pajak yang mengadakan transaksi dengan penduduk negara tax haven, ada lampiran untuk kompensasi kerugian, ada yang untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, macem-macem. Padahal belum tentu Perusahaan kita (Amiin, semoga saya bisa punya perusahaan) termasuk dalam kriteria itu.

Seharusnya pusing kita berkurang dengan tulisan di atas, karena artinya ngak semua halaman harus anda isi. 

Tapi kalo masih tetep mumet, monggo diikuti langkah-langkah dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan berikut ini:
  1. Siapkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga, Laporan Keuangan dan Rincian Daftar Penyusutan/Amortisasi

    Bukti potong/pungut adalah pajak yang sudah dipotong/dipungut oleh lawan transaksi sampeyan selama tahun 2010, bisa mengurangi pajak yang harus dibayar. Laporan keuangan yang harus disiapkan minimal ada dua, yaitu Laporan Laba/Rugi dan Neraca. Sedangkan rincian daftar penyusutan/amortisasi bisa diliat bentuknya di lampiran 1-A SPT Tahunan PPh Badan yang sudah diambil di kantor pajak, kalo ngak salah di lembar sembilan.
    Kalo bingung dengan jenis aset  masuk kelompok yang mana bisa diliat lampiran Keputusan Menteri Keuangan No 96/PMK.03/2009 .


  2. Mengisi Rincian Kredit Pajak Dalam Negeri

    Silakan buka Lampiran III SPT 1771 yang ada di lembar kelima. Masukkan rincian daftar bukti potong/pungut dari pihak ketiga, lalu hitung total jumlahnya.
     
    Lampiran III 1771
    Kalo ngak ada?
    Ya ngak usah diisi.
    Kalo ngak cukup?
    Anda boleh membuat sendiri dengan bentuk seperti yang ada di situ.


  3. Mengisi Rincian Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha

    Silakan dibuka Lampiran II SPT 1771 yang ada di lembar keempat. Masukkan rincian harga pokok penjualan dan rincian biaya yang ada di laporan keuangan ke kolom-kolom yang ada di situ. Pilih yang jenis biayanya sama atau minimal mendekati perincian di kolom 2. Kalo misalnya biaya  ternyata ngak ada di rincian tersebut, monggo diisi di angka 11 (biaya lainnya).
    Setelah dimasukkan semua silakan dijumlah totalnya pada angka 14 serta kolom 3,4,5, dan 6.

     
    Lampiran II 1771


  4. Mengisi Penghitungan Penghasilan Netto Fiskal

    Monggo dibuka Lampiran I SPT 1771 yang ada di lembar ketiga. Masukkan jumlah peredaran usaha alias omset yang ada di laporan keuangan, juga harga pokok penjualan serta biaya-biaya yang tadi sudah dihitung di Lampiran II.
     
    Lampiran I 1771
    Masukkan juga koreksi fiskal apabila ada pengakuan penghasilan dan biaya pada laporan keuangan komersial yang berbeda dari laporan keuangan fiskal.
    Berbeda gimana maksudnya?
    Misalnya sampeyan liat di angka 5 (penyesuaian fiskal positif), biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham mungkin diakui di laporan keuangan sampeyan, tapi menurut orang pajek ngak boleh, maka harus dikoreksi.
    Setelah itu silakan ditung-itung sampe ketemu penghasilan netto fiskal di angka 8.


  5. Mengisi Induk SPT PPh Badan

    Selesai mengisi lampiran-lampiran sekarang waktunya ngisi Induk SPT alias halaman terdepan SPT PPh Badan. Penghasilan neto fiskal silakan diisi dengan hasil penghitungan yang sudah sampeyan lakukan di lampiran I.
     
    1771 Induk
    PPh terutang yang di angka 4 dicontreng yang mana?
    Untuk omset di atas 50 miliar pilih huruf a, untuk perseroan terbuka yang minimal 40% sahamnya dijual di bursa efek Indonesia pilih huruf b, sedangkan yang omsetnya “cuma” sampe 50 miliar pilih huruf c. 

    Jangan lupa masukkan total kredit pajak dari lampiran III dan PPh pasal 25 yang sudah sampeyan bayar tiap bulan pada angka 8 dan 10. Setelah ketemu jumlah PPh yang kurang dibayar silakan disetor ke kantor pos atau bank persepsi terdekat.
    Kayaknya di tempat saya ndak ada bank yang namanya persepsi, jadi gimana?
    Bank persepsi itu maksudnya bank-bank yang menerima pembayaran pajek! 
    Jangan lupa diisi juga penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang ada di lembar kedua SPT PPh Badan, setelah itu tandatangan dan kasih stempel perusahaan.
Sudah selesai pengisiannya?
Belum, sekarang tinggal ngisi remeh-temeh yang ada di lampiran SPT PPh Badan, antara lain:
  1. Lampiran 1771 – IV (Objek PPh Final dan Non Objek Pajak)
    Diisi kalo perusahaan sampeyan memperoleh penghasilan yang dipotong PPh final dan penghasilan yang ndak termasuk objek pajak.
  2. Lampiran 1771 – V (Daftar Pemegang Saham dan Pengurus/Komisaris)
    Ini termasuk lampiran yang wajib diisi, berupa daftar pemegang saham beserta jumlah dividen yang dibagikan, serta daftar pengurus dan komisaris.
  3. Lampiran Khusus 8A (Transkrip Laporan Keuangan)
    Ini juga wajib diisi, letaknya di bagian belakang, mulai lembar 18 sampe 25. Sampeyan liat di pojok atas kiri, di situ ditulis jenis-jenis usaha mulai dari perusahaan manufaktur sampai perusahaan pembiayaan. Isi lampiran yang sesuai dengan jenis usaha.
    Diisi apa?
    Silakan dimasukkan isi Neraca dari laporan keuangan sampeyan ke bagian I dan Laporan Laba Rugi ke bagian II.
Lampiran lainnya ndak perlu diisi?
Kalo isi SPT tahunan lebih ruwet dari yang di atas, saya asumsikan anda sudah punya staf khusus buat ngurusi pajek atau minimal ada konsultan yang sudah megang. 

Sekarang SPT Tahunan PPh Badan siap dimasukkan ke amplop untuk dilaporkan ke kantor pajek terdekat. Atau kalo males bisa dimasukkan ke dropbox pajak terdekat, bisa juga lewat pos kilat khusus atau jasa kurir macem Tiki dan kawan-kawannya.

Semoga membantu, apabila ada yang masih kurang jelas silakan dibaca-baca lagi buku petunjuk yang ada atau hubungi account representative di kantor pajek tempat Anda terdaftar.

5 Langkah Agar Blog dibayar Google Adsense


1. Check your address, karena pembayaran oleh google dilakukan dengan mengirim cek ke alamat kita, beri alamat yang benar dan lengkap.
Login ke https://www.google.com/adsense, pilih tab My account, klik link edit pada bagian Payee Information, isi dengan data yang benar dan lengkap, kemudian klik Save Changes untuk menyimpan data.
2. Provide your tax information, meskipun untuk publisher diluar USA gak kena pajak, kita juga mesti ngirimin informasi pajak. Buat yang belum, klik tab My Account, kemudian pilih Tax Information. Selajutnya ikuti langkah-langkah yang ada.
3. Select your form of payment, pilih metode pembayaran yang telah disediakan. kalo nggak, mereka nggak akan membayar karena dianggap sedang kita tunda (hold). Kalo pengen dibayar, pilih tab My Account, klik pada Payment Information [edit]
4. Enter your PIN, kalo kamu udah dapat $50, google akan ngirimin PIN yang nantinya harus kamu masukin ke account kamu. PIN dikirim lewat post biasa, dan sampe ke Indonesia sekitar 3-4 minggu.
5. Generate $100 in earnings, jika total yang belum terbayar mencapai $100 pada bulan bersangkutan, maka cek akan dikirim pada bulan berikutnya. Misalnya pada bulan januari, total yg belum terbayar adalah $100 atau lebih, maka cek akan dikirim pada akhir bulan februari.
Jika belum mencapai $100 pada bulan bersangkutan, maka akan di akumulasi dengan pendapat bulan berikutnya sampai mencapai minimal $100 baru akan dibayar, tentu saja dengan menyelesaikan dahulu 4 langkah sebelumnya diatas.