Jumat, 23 Desember 2011

KONSULTAN PAJAK

 (┌'⌣')┌ KONSULTAN PAJAK ┐('⌣'┐)

Hari ini seperti biasa di kantor Gue selalu ada TRAINING, entah itu Training Accounting, Tax, ataupun software Accounting (MYOB), hari ini giliran SPV (Supervisor) ku yang ketiban sial berbagi ilmu sama bawahan yang nga' ada berhentinya ngocol perut selama tugas itu berlangsung....

hahahah... hahahaha... hahah...

tapi tenang di antara liarnya keadaan training yang nga' beda jauh kayak kelas playgroup, berbandinglurus sama perkumpulan anak BABON Gue masih bisa merangkup buat Gue share...


KONSULTAN PAJAK
 Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak.


Syarat menjadi Konsultan Pajak:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4.  Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. 
    Batas usia maksimal untuk menjadi Konsultan Pajak adalah 70 tahun
    Izin dan Permohonan
    Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak. Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :
  10. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak
  11. meninggal dunia
  12. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
  13. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c
  14. Tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Permohonan untuk mendapatkan izin Konsultan pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003. Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini
  1. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisi
  1. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir
  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  1. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir
  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
  1. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini
  1. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini
  1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.
Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak  
Hak Konsultan Pajak
  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.  
Sedangkan untuk Kewajiban Konsultan Pajak antara lain
  1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  1. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  1. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
    1. Memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
    1. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.03/2005.
  1. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  1. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  2. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005 dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
  1. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
  1.  Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

1 komentar:

  1. Salam Sukses Untuk Rekan Rekan Konsultan Pajak.

    Bagi rekan rekan apabila membutuhkan software aplikasi MPN G2 silahkan bisa hubungi kami.

    PT Metalogic Infomitra
    Konsultan Software
    Telp 021 5324790 (herry / tugiman)
    metalogickonsultansoftware.blogspot.com

    BalasHapus