Berikut ini tabel tarif pajak PPh Pasal 17 serta besarnya PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun pajak 2010 dan 2011
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
Tarif Deviden
|
10%
|
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
|
20% lebih tinggi dari tarif normal
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
|
100% lebih tinggi dari tarif normal
|
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
|
Tarif Pajak
|
2009
|
28%
|
2010 dan selanjutnya
|
25%
|
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
|
5% lebih rendah dari yang seharusnya
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
|
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
|
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 15.840.000,-
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp. 15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 1.320.000,-
|
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %